Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas
Biro Perekonomian Provinsi Maluku Utara mempunyai tugas membantu Asisten Perekonomian dan Pembangunan dalam penyiapan pengkoordinasian perumusan kebijakan, pengkoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauanan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang perekonomian, sumber daya alam, dan Badan Usaha Milik Daerah dan Badang Layanan Umum Daerah.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Biro Perekonomian Provinsi Maluku Utara menyelenggarakan fungsi:
-
Pelaksanaan perjanjian kinerja;
-
Penyiapan pengkoordinasian perumusan kebijakan di bidang kebijakan perekonomian , sumber daya alam, dan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah;
-
Penyiapan pengkoordinasian pelaksanaan tugas pPerangkat daerah di bidang kebijakan perekonomian, sumber daya alam, dan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah;
-
Penyiapan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan terkait pencapaian tujuan kebijakan. dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang kebijakan perekonomian, sumber daya alam, dan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah; dan
-
Pelaksanaan penilaian kinerja.